DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
Sabtu, 15 Juni 2013 – 23:58 WIB

DS Divonis, Bukti Mutu Hakimnya Rendah
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menegaskan, putusan itu menunjukkan rendahnya kualitas hakim di negeri ini.
“Pemidanaan anak yang berusia di atas delapan tahun dengan alasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tidaklah tepat,” kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dijelaskan Aboebakar, pasal dalam UU nomor 3 yang mengatur batasan umur telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010. Aboebakar menambahkan, berdasarkan putusan MK itu, seharusnya pengadilan hanya memeroses pidana anak yang sudah berusia di atas 12 tahun.
“Putusan ini menunjukkan tingkat penguasaan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang masih rendah,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan.
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi