Dua Ahli Berbeda Pendapat

Dua Ahli Berbeda Pendapat
AHLI - Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya, dan Guru Besar Hukum Ekonomi UI Erman Rajaguguk, di depan Pansus Century DPR, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos.
Berbeda dengan Natabaya, ahli hukum Erman Rajagukguk mengatakan bahwa dana yang ada dan dialirkan LPS sudah merupakan modal dalam LPS. "Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi merupakan kekayaan negara yang dipisahkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Erman, dana yang disalurkan berasal dari premi bank peserta program penjaminan, sehingga LPS sebagai penjamin berhak menggunakan dana itu untuk menyelamatkan bank. "Jadi, pendapat saya jelas, itu tidak terkait langsung dengan uang negara," ujarnya.

Erman juga menjelaskan bahwa kelebihan dari penggunaan dana LPS akan dimasukkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun ahli hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini tetap menegaskan bahwa dana LPS bukan uang negara, meski penggunaannya diaudit oleh BPK. "Berdasarkan doktrin hukum, badan publik punya kewenangan atas uangnya, tidak otomatis uang negara meski diaudit oleh BPK," ujar Erman.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus Century Azis Syamsuddin, menyatakan heran pada Erman yang berpendapat bahwa dana LPS bukan dana negara. "Berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2004 tentang LPS, disebutkan secara jelas bahwa dana LPS adalah dana negara," kata Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).

JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News