Dua Ahli Berbeda Pendapat

Dua Ahli Berbeda Pendapat
AHLI - Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya, dan Guru Besar Hukum Ekonomi UI Erman Rajaguguk, di depan Pansus Century DPR, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos.
JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan dua pakar hukum senior, yakni mantan hakim konstitusi Profesor H Ahmad Syarifuddin (HAS) Natabaya, serta Guru Besar Hukum UI Profesor Erman Rajagukguk.

Natabaya menegaskan bahwa posisi dana yang dimiliki LPS berasal dari keuangan negara. Sesuai UU 17/2003, katanya, dana yang bersumber dari pihak lain, namun mengunakan fasilitas negara, adalah keuangan negara. Persoalan yang membedakan saat ini adalah status badan hukum yang dimiliki LPS.

Menurut Natabaya, meski uang yang digunakan untuk mem-bailout Bank Century merupakan hasil dari premi pembayaran bank peserta penjaminan dan tidak mengurangi modal awal LPS dari APBN yang sebesar Rp 4 triliun, namun tetap saja uang premi tersebut adalah uang negara. "Sebab, uang itu dikumpulkan dengan fasilitas negara dan diamanatkan dalam undang-undang. Jadi, ini jelas uang negara," tegasnya.

Natabaya menegaskan, berdasarkan UU tentang Kekayaan Negara, disebutkan bahwa dana LPS adalah bagian dari kekayaan negara. "Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit LPS," jelas mantan Hakim Konstitusi itu.

JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News