Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century

Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK

Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century merupakan uang negara. KPK menganggap keberadaan uang negara di Bank Century dimulai sejak dikucurkannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar pada 14 November 2008.

"Sejak itulah (FPJP) baru ada uang negara di situ (Bank Century)," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).

Menurut Tumpak, sebelum mendapat kucuran dana Bank Century memang murni milik swasta. Namun dengan adanya uang talangan maka ada uang negara di Bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

Menurutnya, dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ada tindak pidananya. "Tetapi tidak semua teridikasi ada ada tindak pidana korupsi," sebutnya.

JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News