Dua Ajudan Gubernur Banten Jadi Saksi Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga antikorupsi itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa dan Risa, dua ajudan atau sekretaris pribadi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Lisa dan Risa diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu disangka memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Akil juga menjadi tersangka kasus itu.
Selain Wawan dan Akil, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
KPK sudah mencegah Atut dalam perkara itu. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan untuk memudahkan KPK apabila mereka membutuhkan keterangan Atut.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba