Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR

Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
JAKARTA- Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk menolak pengesahan dua calon anggota BPK RI yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara. Masing-masing adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidahuruk dan Sekjen BPK Darma Bakti.

Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, penundaan pengesahan Gunawan dan Darma terkait dengan masih aktifnya kedua pejabat tersebut di BPK sehingga dianggap meninggalkan tugas.

"DPR akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung, apakah para pejabat yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara bisa menjadi anggota BPK dan meninggalkan jabatan awal," kata Agung.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Walman Siahaan menyatakan, hasil tersebut merupakan keputusan rapat Komisi XI DPR RI. Soal keduanya masih menjabat sebagai pengelolaan keuangan negara, pihaknya menunggu putusan MA.   Jika putusan MA tidak membolehkan kedua disahkan menjadi anggota BPK, dengan demikian keduanya akan digantikan Ali Masykur dan Tengku Nurlif.

JAKARTA- Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk menolak pengesahan dua calon anggota BPK RI yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News