Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Kamis, 20 Mei 2010 – 08:08 WIB
Sewaktu digeledah, polisi menemukan celurit yang disembunyikan Hendra di pinggangnya. Begitu juga Iwan yang kedapatan membawa sangkur tanpa gagang.Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Hal itu untuk mengorek keterangan terkait keberadaan geng motor di wilayah hukum Polresta Cimahi.
"Sewaktu ditangkap, keduanya membawa senjata tajam. Buat apa mereka membawa senjata tajam? Apalagi mereka anggota geng motor. Makanya kita amankan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono melalui Kapolsekta Cimahi AKP Suharto. Ia menambahkan, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ris)
CITEUREUP - Dua orang kawanan anggota geng motor dibekuk jajaran petugas Polsekta Cimahi. Mereka masing-masing Hendra Taufik Permana dan Iwan Sutisna.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teganya, Sekelompok Remaja Mencekoki Anak TK dengan Miras
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
- 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati