Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Kamis, 20 Mei 2010 – 08:08 WIB

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Sewaktu digeledah, polisi menemukan celurit yang disembunyikan Hendra di pinggangnya. Begitu juga Iwan yang kedapatan membawa sangkur tanpa gagang.Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Hal itu untuk mengorek keterangan terkait keberadaan geng motor di wilayah hukum Polresta Cimahi.
"Sewaktu ditangkap, keduanya membawa senjata tajam. Buat apa mereka membawa senjata tajam? Apalagi mereka anggota geng motor. Makanya kita amankan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono melalui Kapolsekta Cimahi AKP Suharto. Ia menambahkan, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ris)
CITEUREUP - Dua orang kawanan anggota geng motor dibekuk jajaran petugas Polsekta Cimahi. Mereka masing-masing Hendra Taufik Permana dan Iwan Sutisna.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Penculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Itu Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut