Dua Anggota Geng Motor Ditangkap

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Sewaktu digeledah, polisi menemukan celurit yang disembunyikan Hendra di pinggangnya. Begitu juga Iwan yang kedapatan membawa sangkur tanpa gagang.Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Hal itu untuk mengorek keterangan terkait keberadaan geng motor di wilayah hukum Polresta Cimahi.

"Sewaktu ditangkap, keduanya membawa senjata tajam. Buat apa mereka membawa senjata tajam? Apalagi mereka anggota geng motor. Makanya kita amankan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono melalui Kapolsekta Cimahi AKP Suharto. Ia menambahkan, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ris)
Berita Selanjutnya:
SMS Mesra Si Codet

CITEUREUP - Dua orang kawanan anggota geng motor dibekuk jajaran petugas Polsekta Cimahi. Mereka masing-masing Hendra Taufik Permana dan Iwan Sutisna.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News