Dua anggota LPSK Bakal Dipecat

Terlibat Pembicaraan Dengan Anggodo Widjojo

Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) KPK, Majelis Etik LPSK juga menggelar sidang untuk membahas status Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Rekomendasi sidang tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ketut dan Myra.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya. Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan. Adapun dua angota majelis etik adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggoat LPSK Lies Sulistiani.

"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).

Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut. Karenanya, lanjut Abdul Haris, LPSK tidak bisa serta merta memecat dua anggotanya itu. LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaan.

JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News