Dua anggota LPSK Bakal Dipecat
Terlibat Pembicaraan Dengan Anggodo Widjojo
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) KPK, Majelis Etik LPSK juga menggelar sidang untuk membahas status Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Rekomendasi sidang tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ketut dan Myra.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi tim etik lembaganya. Tim etik tersebut terdiri dari lima orang, yang terdiri dari tiga anggota dari unsur eksternal yakni hakim MK Akil Mochtar, praktisi hukum Bambang Widjojanto dan mantan anggota Koesparmono Irsan. Adapun dua angota majelis etik adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggoat LPSK Lies Sulistiani.
Baca Juga:
"Tim etik merekomendasikan pemecatan terhadap keduanya. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, tim etik telah melakukan pemeriksaan secara seksama hingga menemukan bukti pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Abdul Haris di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (9/2).
Hanya saja, baik Ketut maupun Myra tidak hadir pada persidangan tersebut. Karenanya, lanjut Abdul Haris, LPSK tidak bisa serta merta memecat dua anggotanya itu. LPSK memberi kesempatan kepada Ketut dan Myra untuk menyampaikan pembelaan.
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat