Dua Berkas Oknum Pejabat Pematang Siantar P21
Kamis, 01 November 2012 – 08:12 WIB
“Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap tersangka diantaranya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red), dan pasal 3 atau pasal 5 UU NO. 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003, jo UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkasnya hari ini juga akan diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Pematang Siantar,”katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang