Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun

Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin akhirnya dibacakan. Maklum agenda pembacaan tuntutan, sudah tiga kali tertunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari JPU asal Kejari Konawe ini.

   

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada PN Kendari, dipimpin ketua majelis hakim Moch. Mawardi, SH yang didamping dua hakim anggota masing-masing Syamsul Bahri,SH dan Koesdarwanto,SH.

   

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Yuniartin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 sehingga dia bebas dari dakwaan primer.

   

Akan tetapi dalam dakwaan subsider JPU menilai terdakwa Yuniartin terbukti secara sah melakukan tindak pinda korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau kooperasi dengan cara menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

   

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News