Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun

Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama massa penahanan yang telah dijalankan beserta denda sebesar  Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan menjalani denda kurungan selama 6 bulan.

   

"Terdakwa  dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dilaksanakan, paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"kata Moh. Kasad, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan subsidernya di meja hijau, kemarin.

   

Mendengar pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa, Jumrin Abbas SH menyatakan melakukan pembelaan (Pledoi) pada sidang  7 November mendatang.

   

Terdakwa Yuniartin merupakan juru bayar Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe berdasarkan SK Bupati Konawe 003/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang penunjukkan bendahara pengeluaran wakil bupati atau juru bayar wakil bupati sekaligus juru bayar bagian umum Setda Konawe.Terdakwa telah mencairkan anggaran perjalanan dinas keluar daerah Setda Konawe tahun anggaran 2009 sebesar Rp 5.739.120.000.

   

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News