Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun

Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Dimana uang tersebut tidak seluruhnya dipergunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk perjalanan dinas luar daerah. Melainkan digunakan terdakwa Yuniartin sendiri untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 849.350.000. (p16)

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News