Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan masih harus dilalui setelah RUU pembentukan KPB disahkan menjadi UU pekan lalu. Pasalnya, untuk dapat menjadi dasar hukum yang legal, UU KPB harus terlebih dulu disahkan didalam lembaran negara.
Paling cepat diperkirakan pemerintahan di KPB baru bisa berjalan pada 2013, setelah adanya pengalihan personil PNS dari kabupaten induk.
Baca Juga:
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menilai, faktor krusial bagi DOB KPB adalah persoalan pegawai.
Untuk efesiensi, lanjut dia, Marwan menyarankan agar DOB KPB tak perlu melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terlebih dulu. Akan lebih baik jika pegawai dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota ditempatkan di DOB tersebut.
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau