Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar

Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar
Kakak beradik ditangkap polisi lantaran menjual pil koplo. Foto: kaltimpost/jpg

jpnn.com, BANJARMASIN - Dua kakak-beradik diringkus aparat kepolisian karena terlibat penyalagunaan narkoba. Mereka berbisnis obat daftar G.

Keduanya adalah Makmun Sanawi alias Amun (49) dan Halidah (48), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) RT 13 Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah.

Pertama polisi menangkap Makmun saat menjual pil koplo kepada dua orang anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, yang menyamar menjadi pembeli, Senin (26/3) pukul 19.30 Wita.

Dari Makmun, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arya Widjaya menyita seratus butir obat jenis daftar G. Diinterogasi aparat, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari adiknya, Halida.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim Arya Widjaya mengatakan selain menyita 10 kotak barang bukti dari Makmun, anggota juga menemukan kembali di rumah mereka barang bukti sebanyak 48 ribu pil.

Lalu, juga ditemukan 1760 butir pil PCC dan 4000 butir pil Dextro, serta uang Rp1.699.000 dan satu paket sabu bersama dengan alat isap.

“Saat kita lakukan penangkapan, Halida sempat bersembunyi di dalam kamar di belakang lemari. Kami curiga kalau barang bukti lain disimpan di dalam lemari,” ujarnya.

Keterangan mereka kepada penyidik, dalam setiap satu kotak mereka membeli seharga Rp330 ribu dan dijual Rp350 ribu. “Dapat untung Rp20 ribu. Sedangkan jika dijual eceran, satu pil Rp 6ribu untuk koplo. Sedangkan untuk PCC satu keping isi 10 butir mereka jual Rp450 ribu,” ungkapnya. (lan)


Dua kakak-beradik diringkus aparat kepolisian karena terlibat penyalagunaan narkoba. Mereka berbisnis obat daftar G.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News