Dua Bersaudara Gelapkan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:46 WIB
Tersangka Andre akan dijerat dengan pasal 374 dan 242 KUHP. "Namun untuk penyelidikan lebih Lanjut akan di limpahkan ke Polda,karena TKPnya di palembang," tandasnya.
Sementara, tersangka Andre mengaku baru bekerja diperusahaan tersebut selama 3 bulan, dia mengaku tergiur menjalankan aksi gilanya tersebut lantaran butuh uang untuk lebaran.
“Sumpah, baru kali ini pak saya menggelapkan pupuk. Saya terdesak butuh uang untuk lebaran. Kalau jadi dipenjara seperti ini, saya menyesal sekali,” pungkasnya. (cr01)
PALEMBANG--Dua bersaudara yang beralamatkan di Jalan Pasundan RT 28 RW 28 Kelurahan Kalidoni Pangkalan Balai, Andre Firdaus (25) dan Riki Kurniawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?