Dua Bersaudara Gelapkan Pupuk Bersubsidi

Dua Bersaudara Gelapkan Pupuk Bersubsidi
Dua Bersaudara Gelapkan Pupuk Bersubsidi
Tersangka Andre akan dijerat dengan pasal 374 dan 242 KUHP. "Namun untuk penyelidikan lebih  Lanjut akan di limpahkan ke Polda,karena TKPnya di palembang," tandasnya.

Sementara, tersangka Andre mengaku baru bekerja diperusahaan tersebut selama 3 bulan, dia mengaku tergiur menjalankan aksi gilanya tersebut lantaran butuh uang untuk lebaran.

“Sumpah, baru kali ini pak saya menggelapkan pupuk. Saya terdesak butuh uang untuk lebaran. Kalau jadi dipenjara seperti ini, saya menyesal sekali,” pungkasnya. (cr01)

PALEMBANG--Dua bersaudara yang beralamatkan di Jalan Pasundan RT 28 RW 28 Kelurahan Kalidoni Pangkalan Balai, Andre Firdaus (25) dan Riki Kurniawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News