Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan

Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan
Satu tersangka sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).

Yakni menyiarkan siaran berbayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.

Dua orang tersebut dari dua perusahaan berbeda yakni PT Pesona Vision (cabang Tanjungpandan) dan Pangkalpinang Vision. Kedua tersangka itu adalah Sr dan PL.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan bahwa khusus Sr sudah dilakukan penahanan.

Sementara PL masih diburu dan kabar terakhir sedang berada di Jakarta.

“Polisi sudah melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti di 2 lokasi tersebut. Ditemukan di antaranya 2 peralatan reciever, 2 modulator, combainer dan payung satelit,” kata Abdul Mun’im.

Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan Abdul Mun’im berawal dari laporan PT Mega Media Indonesia selaku perusahaan pemilik Orange TV siaran pra bayar.

Perusahaan tersebut melaporkan bahwa ada dua perusahaan TV kabel lokal di Bangka Belitung yang mengambil siaran Orange TV untuk disiarkan kembali ke pelanggan mereka tanpa izin.

Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News