Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian

Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian
Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian
JAKARTA--Selama kurung waktu 2 bulan, Juni-Juli 2009, Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 pelaku kejahatan bermotor dengan barang bukti 41 mobil. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan jenis ini, diantaranya adalah dengan cara yakni melalui kredit leasing, dengan cara-cara pencurian dengan pemberatan, mobil dirusak dan dibawa lari, dan rental atau sewa, lalu djual.

“Dari 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dengan barang bukti 41 mobil. Dan berkas perkara dibagi 5 berkas perkara,” kata Irjen Pol Wahyono di Mapolda, Rabu (29/7). Lebih lanjut dikatakan Kapolda, modus yang dilakukan tersangka dengan cara kredit dari BCA Finance, ACC Finance, Tunas Finance. Dari aksi kejahatan menggunakan kredit ini, kepolisian berhasil mengamankan 8 mobil mewah diantaranya

Disebutkan Kapolda, kedua pelaku berinisial RDS dan HS. “Mereka menjual mobil tersebut ke Kalimantan,” tambahnya. Dalam aksinya, pelaku HS mengkredit mobil dengan mengisi aplikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Tersangka HS kemudian memberikan uang muka Rp 100 juta untuk mobil merek Land Cruiser. RDS kemudian menjual kembali mobil tersebut dengan harga baru. “Dia jual untuk Land Cruiser itu Rp 800 juta,” jelasnya.

Dalam membujuk calon pembeli, tersangka mengatakan mobil yang dijual tersebut milik mantan pejabat. Mereka juga mengatakan bahwa BPKB akan diserahkan 3 bulan setelah mobil diterima. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (rie/JPNN)

JAKARTA--Selama kurung waktu 2 bulan, Juni-Juli 2009, Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News