Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:50 WIB

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Ia menjelaskan Warkisno sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya MA menjatuhkan putusan 2 tahun penjara.
Ia menuturkan eksekusi terhadap dua buron ini menyisakan 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang di berbagai wilayah di Jawa Tengah.(antara/jpnn)
Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan