Dua Cewek Gugup saat Didekati Polisi, Ternyata...

Dua Cewek Gugup saat Didekati Polisi, Ternyata...
Resti Meilani (24) Jakarta dan Diyah Arum Larasati di Mapolresta Purbalingga. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - PURBALINGGA – Resti Meilani (24) asal Jakarta dan Diyah Arum Larasati (21) asal Kabupaten Purbalingga terpaksa menjadi penghuni sel Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Sebab, kedua cewek itu ketahuan berurusan dengan narkoba jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap Resti dan Diyah pada Kamis (10/11) pukul 23.05 di depan Kompleks Owabong. Saat itu, polisi yang sedang berpatroli melihat gerak-gerik duawanita yang dianggap mencurigakan.

Terlebih, Resti dan Diyah terlihat panik dan gugup saat polisi mendekati mereka. Sontak, polisi langsung memeriksa keduanya.

Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo mengatakan, ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap Resti dan Diyah, ternyata ada paket sabu-sabu seberat 0,30 gram. Selain itu, polisi juga menemukan benda-benda yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas juga mengamankan dua bungkus rokok, dua buah pipet kaca bening, tiga buah potongan sedotan warna putih, satu buah tutup botol plastik warna biru muda lubang dua, satu korek api gas, satu smartphone warna abu abu, satu ponsel jenis Blackberry dan satu tas cangklong kulit sintetis warna hitam,” tutur Senentyo seperti diberitakan Radar Banyumas.

Kini, polisi menjerat Resti dan Diyah dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1. Namun, Resti dan Diyah mengaku sebagai pemakai saja.

“Katanya mendapatkan dari seseorang yang masih kami kejar. Kami akan telusuri jejaknya, karena dalam transaksi narkotika biasanya memiliki rantai terputus. Namun kami akan berupaya mengungkapnya,” tambahnya.

Sedangkan Resti mengaku baru tiga hari di Purbalingga. Saat itu dia bermaksud menggunakan narkoba di rumah.

PURBALINGGA – Resti Meilani (24) asal Jakarta dan Diyah Arum Larasati (21) asal Kabupaten Purbalingga terpaksa menjadi penghuni sel Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News