Dua Guru JIS Ditahan di Cipinang
jpnn.com - JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi JPNN, Kamis (6/11).
Dua tersangka itu Kamis pagi beserta barang bukti dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya akan segera menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. "Nanti sidangnya di wilayah, (PN) Jakarta Selatan," papar Waluyo.
Seperti diketahui, berkas kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan lengkap pada Selasa 28 Oktober 2014.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS. Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah