Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:56 WIB
Meski begitu, keduanya harus tetap mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama. Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan sudah mulai melakukan persidangan.
"Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur sesuai vonis majelis," terang Eli.(qia)
ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun