Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi

Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi
Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi

Meski begitu, keduanya harus tetap mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama. Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan sudah mulai melakukan persidangan.

"Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur sesuai vonis majelis," terang Eli.(qia)


ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News