Dua Ibu Palsukan Ribuan Dokumen Negara

Dua Ibu Palsukan Ribuan Dokumen Negara
Pelaku pemalsuan dokumen. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, SITUBONDO - Tim Reserse Kriminal Polres Jember, Jatim menangkap jaringan pemalsu dokumen negara.

Jaringan ini tersebar hampir di beberapa wilayah seperti Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, Blitar, Malang, Bekasi dan Bali.

Adalah R dan W yang merupakan warga Kecamatan Gumukmas Jember, yang berhasil diamankan oleh Polisi Resort Jember.

Dari kedua pelaku perempuan itu polisi berhasil mengamankan 1156 eksemplar dokumen palsu.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen negara dengan syarat mudah dan satu hari jadi.

Polisi berhasil mengidentifikasi dokumen negara palsu ini karena tidak sama dengan aslinya mulai dari hologram dan data online kependudukan sipil.

"Rata-rata korban dikenai biaya Rp 250 ribu untuk sekali pembuatan kartu keluarga, e-KTP, dan akta kelahiran," tutur AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jember, dan terancam hukuman selama 8 tahun penjara.(end/jpnn)


Jaringan ini palsukan dokumen negara di beberapa kota


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News