Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan

Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com, SORONG - Polresta Sorong menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan dalam perkara tersebut selain JW juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, " kata Happy dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).

Dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM

"Ada tiga tersangka berinisial JW, YS, dan EM, " kata Happy.

Sementara satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk VN kami belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, " ujar Kombes Happy.

Ketiga tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Aparat kepolisian menetapkan JW, selaku mantan Kabin Papua Barat sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News