Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata dia.
Dia menjelaskan dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.
"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, " ujar perwira menengah Polri itu.
Terhadap dugaan pelanggaran hukum, katanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan JW, selaku mantan Kabin Papua Barat sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN Terkait Tim Voli BIN dan STIN BIN di Proliga 2024
- Jenderal (Purn) Budi Gunawan Optimistis Tim Voli Putra dan Putri BIN Menjuarai Proliga 2024
- Sidang PHPU: Tim Ganjar Minta Kapolri, Kubu Prabowo Pengin Kepala BIN
- Demo soal Kepala BIN Budi Gunawan Dibubarkan Pria Tak Dikenal
- Geger Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, DPP Lisan Dorong Presiden Jokowi Copot Kepala BIN
- Kombes Happy Ungkap Penangkapan 2 Pencuri, Satunya Oknum Polisi, Alamak