Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
''Penyerahan BB ineks dari Esther kepada Irvan dilakukan di ruang kerja Esther di Ancol. BB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja Esther. Termasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.

Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan Agung. Kejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.

''Kami tidak menolak perpanjangan penahanan. Tapi, kami minta dipenuhi syarat formalnya,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi kemarin (11/4). Syarat formal yang dimaksud adalah izin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dari jaksa agung.

Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Di situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.

JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News