Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan
Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Jufrie menerangkan, kedua jaksa tersebut ditahan sejak 23 Maret, menyusul penangkapan terhadap Aiptu Irvan di ruang kerjanya di Mapolsek Pademangan dan seorang petugas honorer di polsek yang sama bernama Jenanto.
Baca Juga:
Penangkapan kedua jaksa itu berawal dari tertangkapnya Jenanto yang menjual 100 butir ineks kepada polisi antinarkoba Polda Metro yang menyamar pada Selasa malam (3/3). Kepada penyidik, Jenanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya disuruh Aiptu Irvan. Malam itu juga Irvan dicokok polisi di ruang kerjanya. Dari ruang kerjanya tersebut, polisi menemukan 243 ineks.
Saat diperiksa penyidik, Irvan mengaku ratusan ineks itu dia peroleh dari dua jaksa di kejati, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita, dengan ditukar dua ponsel BlackBerry Bold dan Nokia N82. ''Satu BlackBerry disetor Irvan di ruang kerja Esther, sedangkan dua lagi diserahkan di toko HP di ITC Mangga Dua,'' jelas Jufrie.
Dia menuturkan, dari keterangan Irvan pula diketahui bahwa 343 butir ineks warna hijau muda yang merupakan barang bukti milik terdakwa M. Yusuf alias Kebot yang kasusnya ditangani Esther itu ditukar 343 butir pil asma merek Prexnison warna hijau muda yang dibungkus dalam tujuh klip plastik sesuai barang bukti yang ditukar.
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club