Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
Ketentuan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. ''Sudah disampaikan agar permohonan (penahanan) dengan izin jaksa agung,'' kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. (ind/jpnn/fal/kum)

JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News