Dua Jam Jelang Digantung, Terpidana Mati Tuntut Pemerintah Rp 2 M

Kyodo melaporkan bahwa pengacara penggugat mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan tahanan diberitahu tentang eksekusi mereka hanya pada hari pelaksanaannya.
Pengacara juga mengatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan hukum pidana Jepang.
Para pengacara yang bertanggung jawab atas kasus gugatan itu belum dapat dimintai komentar ketika dihubungi oleh Reuters.
Seorang juru bicara di Kementerian Kehakiman Jepang menolak mengomentari tentang kasus tersebut atau tentang cara hukuman mati dilakukan.
Hukuman mati di Jepang biasanya dijatuhkan sehubungan dengan kasus pembunuhan, dan hukuman mati mendapat dukungan yang sangat tinggi di kalangan masyarakat umum negara itu.
Tidak ada eksekusi yang dilakukan di Jepang pada 2020, yang merupakan tahun pertama tanpa eksekusi sejak 2011.
Sejauh ini juga belum ada hukuman mati yang dilaksanakan pada 2021.
Saat ini ada sekitar 110 orang berstatus terpidana mati di Jepang, berdasarkan berita media lokal.
Dua terpidana mati menuntut pemerintah membayar ganti rugi Rp 2 miliar atas tindakan tak manusiawi
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang