Dua Jam Jelang Digantung, Terpidana Mati Tuntut Pemerintah Rp 2 M

Dua Jam Jelang Digantung, Terpidana Mati Tuntut Pemerintah Rp 2 M
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

Kyodo melaporkan bahwa pengacara penggugat mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan tahanan diberitahu tentang eksekusi mereka hanya pada hari pelaksanaannya.

Pengacara juga mengatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan hukum pidana Jepang.

Para pengacara yang bertanggung jawab atas kasus gugatan itu belum dapat dimintai komentar ketika dihubungi oleh Reuters.

Seorang juru bicara di Kementerian Kehakiman Jepang menolak mengomentari tentang kasus tersebut atau tentang cara hukuman mati dilakukan.

Hukuman mati di Jepang biasanya dijatuhkan sehubungan dengan kasus pembunuhan, dan hukuman mati mendapat dukungan yang sangat tinggi di kalangan masyarakat umum negara itu.

Tidak ada eksekusi yang dilakukan di Jepang pada 2020, yang merupakan tahun pertama tanpa eksekusi sejak 2011.

Sejauh ini juga belum ada hukuman mati yang dilaksanakan pada 2021.

Saat ini ada sekitar 110 orang berstatus terpidana mati di Jepang, berdasarkan berita media lokal.

Dua terpidana mati menuntut pemerintah membayar ganti rugi Rp 2 miliar atas tindakan tak manusiawi

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News