Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya

Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya
Persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa kasus narkoba Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Terpidana mati kasus narkoba Doni SH alias Doni Timur alias Dodon, kembali diadili di muka persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/6/2021).

Eks anggota DPRD Palembang ini dihadirkan secara virtual untuk menjalani persidangan kasus perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, mengagendakan persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Doni Timur tidak didampingi pengacaranya, karena alasan kesehatan saat pandemi.

“Terdakwa Doni didakwa perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Terkait atas harta-harta didakwakan jaksa. Maka sidang ditunda sampai pekan depan. Di mana dakwaan sudah diserahkan di LP, jadi kami berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa ini,” ujar Harun menutup persidangan.

Vonis pidana mati terhadap terdakwa Doni dijatuhkan majelis hakim Bong Bongan Silaban SH MH Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Terdakwa Doni digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, tanggal 22 September 2020 siang, di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Terdakwa Doni, eks anggota Komisi I dewan Palembang, ditangkap bersama 5 orang kawanannya.

Mereka yakni pelaku A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman, Alamsyah dan Joko Zulkarnain. Dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna cokelat merek gorila.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH saat memimpin persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News