Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya

Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya
Persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa kasus narkoba Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Foto: palpres.com

A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 – 24 Mei 2019 total Rp 378 juta. A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 – 4 Maret 2019 Rp 177 juta. Lalu Rp 40 juta dari 31 Oktober 2017 – 31 Desember 2018 serta Rp 30 juta.

Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp 45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp 355 juta. Membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp 110 juta dan lunas Rp 350 juta. Membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit. Membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp 500 juta. Uang tabungan Rp 50 juta.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Terkait adanya transaksi tidak wajar, terdakwa menampik merupakan bisnis seafood dan laundry. Maka diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (jan/palpres.com)

Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH saat memimpin persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News