Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya

Mantan Anggota Dewan Terpidana Mati Ini Kembali Diadili, Nih Kasusnya
Persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa kasus narkoba Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Foto: palpres.com

Dugaan Aliran Dana Transaksi Narkotika

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO) sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, di Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, di Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1, menyetorkan, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya.

Berawal dari pengungkapan tindak pidana asal atau predicate, oleh Tim BNN pusat. Terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang. Saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar.

Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI. Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Di antaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI. Terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI. Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar.

Menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei – 2 November 2013 total Rp 91 juta. Menerima transfer dari A Najmi Ermawqn 10 Oktober 2017 – 19 Oktober 2018 total Rp 475 juta. Terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 – Januari Juli 2019 dengan total Rp 445 juta.

Menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 – 20 Mei 2019, total Rp 138 juta. Terdakwa Doni Timur menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 – 19 September 2018 total Rp 59,7 juta.

Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 – 10 Juni 2019 total Rp 4.524.900.000, atau Rp 4,524 miliar. Transaksi A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur tanggal 4 Juli 2017 – 12 Juli 2019 total Rp 1.666.500.000 atau Rp 1,666 miliar.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH saat memimpin persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Doni Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News