Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan

Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan
Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan
Mardiyanto berharap dana hibah dari induk dipergunakan secara baik dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Di UU No.22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan UU No.23 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara, secara tersurat dicantumkan kewajiban Kabupaten Labuhan Batu dan Pemprov Sumut terkait pendanaan.

Pemkab Labuhan Batu harus memberi bantuan untuk penyelenggaraan pemerintahan di kedua 'anaknya' itu masing-masing Rp10 miliar di tahun pertama dan Rp5 miliar di tahun kedua dan ketiga. Selain itu, untuk pilkada pertama, Pemkab Labuhan Batu harus membantu Rp2 miliar. Sedang Pemprovsu harus membantu Rp3 miliar selama 3 tahun berturut-turut dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama di kedua kabupaten baru itu.

Sementara, Kabupaten Donggala harus membantu Rp5 miliar selama 3 tahun berturut-turut kepada Kabupaten Sigi. Dan untuk pilkada pertama di Sigi, Donggala harus membantu Rp5 miliar. Sedang Pemprov Sulteng harus membantu Rp2 miliar setiap tahun selama 3 tahun, dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama Kabupaten Sigi. (sam)

JAKARTA - Secara resmi, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News