Dua Kali Ditinggal Kuasa Hukum, Gus Nur Kembali Memohon kepada Hakim

Dua Kali Ditinggal Kuasa Hukum, Gus Nur Kembali Memohon kepada Hakim
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan penangguhan penahanan.

Gus Nur menyampaikan permintaannya pada persidangan PN Jaksel, Selasa (2/3).

"Mohon pertimbangkan tahanan kota atau apa, Pak Hakim. Saya harus ketemu keluarga, ketemu matahari, terzalimi sekali saya kalau seperti ini," kata Gus Nur yang hadir secara virtual.

Sejak menjadi terdakwa pada pada 19 Januari 2021, Gus Nur sudah menjalani tujuh persidangan. Namun, penceramah yang dikenal ceplas-ceplos itu itu tidak didampingi tim penasihat hukumnya pada dua persidangan terakhir.

Tim penasihat hukum Gus Nur sudah dua kali walkout dari persidangan. Alasan tim penasihat hukum walkout ialah JPU tak kunjung menghadirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj sebagai saksi pada perkara Gus Nur.

Sudah empat kali Yaqut maupun Kiai Said mangkir dari persidangan.

Gus Nur pada persidangan itu juga mengaku seperti dipermainkan. Alasannya, sebelumnya jaksa sudah menyurati pria kelahiran 11 Februari 1974  untuk menghadirkannya secara langsung di persidangan.

Namun sejak persidangan perdana, Gus Nur hanya dihadirkan secara virtual melalui Zoom.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian sudah kali kedua harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa didampingi tim kuasa hukum. Nasibnya pun, kini tak menentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News