Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Klaim adanya pengusiran saksi juga dianggap tidak terbukti. Begitu pula dengan indikasi isu SARA yang dihembuskan oleh tokoh pemerintah daerah. “Itu tidak didukung bukti yang cukup dan baru merupakan dugaan pemohon belaka,” ujarnya.
Sedangkan mengenai politik uang, mahkamah berpendapat hal itu hanya terjadi di beberapa tempat saja sehingga tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang memengaruhi perolehan suara. Di sisi lain, pemberian uang juga dinilai tidak serta-merta memengaruhi pilihan pemilih.
Adapun mengenai kondisi banjir, mahkamah menganggapnya tidak mengganggu proses pemilihan secara signifikan meskipun terjadi pemindahan beberapa TPS. Lagipula partisipasi pemilih di daerah banjir juga masih di atas 60 persen.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro, mengaku tidak puas dengan putusan MK tersebut. Dia menengarai majelis hakim tidak cermat menilai bukti dan tidak konsisten dengan pernyataan semula yang menyatakan akan mempertimbangkan keseluruhan proses pemilukada serta tidak menoleransi pelanggaran .
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah