Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap

Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap
Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap
ACEH-- Kekhawatiran Walikota Sibolga Syarfie Hutauruk terbukti. Nelayan Sibolga yang hanya mengantongi Surat Keahlian Khusus (SKK), yakni semacam SIM untuk melaut tapi jaraknya tak boleh lebih dari 60 mil, bernasib apes. Pos Polisi Air Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua kapal nelayan asal Sibolga yang memasuki wilayah perairan pantai barat selatan, tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Kedua kapal itu masing-masing Kapal KM Sinar Rezeki gt 5 yang dinakhodai Ramli Simamora ditangkap di perairan Bakongan Aceh Selatan, dan KM Sejahtera di perairan Tapaktuan.

Menurut Kepala Pos Polisi Air Abdya, Brigadir Ersyad kepada Rakyat Aceh, Sabtu (15/1),  kedua kapal yang ditangkap itu karena melanggar wilayah penangkapan ikan. Ersyad menyebutkan, operasi yang digelar di perairan Aceh Selatan dan Abdya sejak awal Januari itu dalam rangka pengamanan perairan pantai barat selatan dari pencurian ikan yang dilakukan oleh orang asing termasuk dari luar Aceh.

Selain mengamankan dua kapal Sibolga tersebut, pihaknya juga berhasil menciduk tiga Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal KM Sinar Rezeki dan empat ABK di Kapal KM Sejahtera. “Karena tidak mengantogi surat izin penangkapan ikan kedua kapal kita giring ke perairan Susoh Kabupaten Abdya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

ACEH-- Kekhawatiran Walikota Sibolga Syarfie Hutauruk terbukti. Nelayan Sibolga yang hanya mengantongi Surat Keahlian Khusus (SKK), yakni semacam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News