Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik

Terdakwa Korupsi APBD, Tunggu Putusan Inkracht

Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik
Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik
JAKARTA -- Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD agaknya tidak ingin tergesa-gesa segera dilantik. Pria yang pada 2 November 2010 lalu divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lebih memilih menunggu proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Kan sekarang masih banding. Kami akan tunggu sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata juru bicara keluarga, Yusak Hencky Luntungan, kepada Jawa Pos kemarin (15/1).

Hencky menerangkan bahwa sebenarnya untuk semua proses hukum dan langkah terkait apakah Yusak akan mengajukan diri untuk dilantik atau tidak, diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Tetapi, lanjut dia, hingga saat ini tim kuasa hukum sepakat agar Yusak tidak dilantik hingga proses hukumnya selesai.

Menurut Hencky, percuma jika Yusak dilantik saat ini. Sebab, ujung-ujungya akan diberhentikan sementara. "Tak ada gunanya menjadi bupati hanya beberapa hari," ujar dia.

Bagaimana jika Yusak akan benar-benar kalah dan bandingnya ditolak" "Kami akan pasrah. Kalau Pak Yusak kalah, kami akan mematuhi aturan yang berlaku," ucap politikus Partai Demokrat ini tegas. Untuk itu, pihaknya akan berusaha sekuat mungkin untuk membuktikan bahwa Yusak benar-benar tidak bersalah dalam kasus korupsi di daerahnya. 

JAKARTA -- Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD agaknya tidak ingin tergesa-gesa segera dilantik. Pria yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News