Dua Kejati Siap Laksanakan Eksekusi Mati
Jumat, 25 Mei 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI dan Banten menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sedikitnya jumlah Kejati yang siap melakukan eksekusi bisa dipahami karena pelaksanaannya membutuhkan kesiapan khusus.
"Yang sudah melaporkan siap baru dua, Kejati Banten dan DKI. Yang lain saya belum dapat laporan," kata Basrief, Jumat (25/5). Disebutkan Basrief, persiapan eksekusi mati diatur khusus dalam UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
"Ada prosedurnya. Berproses terhadap upaya hukum luar biasa," jelas Basrief.
Tak disebutkan data terbaru jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Namun sebelumnya Kejagung sempat merilis data pada akhir 2010 bahwa jumlah terpidana yang habis upaya hukumnya dan segera dieksekusi, sempat mencapai 116 orang.
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI dan Banten menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sedikitnya
BERITA TERKAIT
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi