Dua Kubu PPP Berebut Kantor
Rabu, 03 Desember 2014 – 04:34 WIB

Dua Kubu PPP Berebut Kantor
Menurut dia, PTUN sudah mengeluarkan putusan sela yang salah satu isinya melarang salah satu pihak berbuat sesuatu yang bisa merugikan pihak lain selama masa sengketa. Kala itu, konteksnya memang dalam hal pecat-memecat pengurus. Namun, putusan tersebut juga relevan dengan aksi kali ini.
Karena itu, pihaknya memilih menunggu putusan PTUN. Saat menunggu, PPP Djan Faridz tidak akan mengizinkan PPP Romy menggunakan kantor tersebut. "Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ujarnya. (byu/c5)
JAKARTA - Perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin memanas. Selasa (2/12) puluhan orang berseragam yang mengatasnamakan PPP kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi