Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Pinang Ditangkap di Palembang

Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Pinang Ditangkap di Palembang
Polisi amankan dua kurir narkoba. Foto: pojok satu

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi di Palembang.

Salah seorang kurir tersebut diketahui dikendalikan salah satu narapidana (Napi) narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Polisi meringkus tersangka M Isnen alias Mamat (26) dengan barang bukti sabu seberat 108,08 gram di Jl Bambang Utoyo, tepatnya di depan SMPN 4 Palembang, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka Mamat merupakan tersangka yang diamankan dan diketahui dikendalikan oleh Napi Narkoba Tanjung Pinang, dengan upah satu juta untuk satu kali antar.

Warga Lr Rela, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini kepada polisi mengaku, hanya diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu.

“Ada yang nelpon aku, dia ingin pesan sabu-sabu minta anter ke Jalan Bambang Utoyo. Namun, aku dah ditangkap Polisi sebelum barang pesenan itu diambil, Pak,” kata tersangka Mamat, saat rilis Kamis (9/1/2020).

Sabu-sabu tersebut diambilnya di kawasan Km 6. “Aku tidak kenal dengan yang nelpon itu. Katanya disuruh sama Andre yang lagi ditahan di Lapas Tanjung Pinang. Kalau selesai ngantar barang itu aku diupah Rp 1 juta ,” akunya.

Di lokasi terpisah, Dit Resnarkoba Polda Sumsel juga berhasil meringkus M Rizal alias Kakcik, seorang kurir ekstasi dengan barang bukti 283 butir pil ekstasi berwarna biru muda logo S, Minggu (5/1/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi di Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News