Dua Mahasiswa Otaki Penipuan

Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Dari modus facebook ini korbannya juga cukup banyak. Dalam dua tahun beraksi kedua pelaku berhasil menjerat lebih seratus korban. ”Untuk membeli ponsel black market itu pelaku mensyaratkan uang pembayaran harus ditransfer dulu baru kemudian barangnya dikirim. Padahal barang pesanan tidak akan dikirim karena memang tidak ada,” tukasnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 8 unit ponsel berbagai merek, 1 unit laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 kartu ATM BRI, 1 ATM BNI, puluhan saset kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu. ”Kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Hermawan lagi.(ind)


Berita Selanjutnya:
20 Unit Komputer Dicuri

JAKARTA - Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Nasrullah, 26 dan Jusman, 24. Setelah beroperasi selama dua tahun dan berhasil memangsa ratusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News