Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Kamis, 21 Juli 2011 – 05:15 WIB

Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Dari modus facebook ini korbannya juga cukup banyak. Dalam dua tahun beraksi kedua pelaku berhasil menjerat lebih seratus korban. ”Untuk membeli ponsel black market itu pelaku mensyaratkan uang pembayaran harus ditransfer dulu baru kemudian barangnya dikirim. Padahal barang pesanan tidak akan dikirim karena memang tidak ada,” tukasnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 8 unit ponsel berbagai merek, 1 unit laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 kartu ATM BRI, 1 ATM BNI, puluhan saset kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu. ”Kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Hermawan lagi.(ind)
JAKARTA - Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Nasrullah, 26 dan Jusman, 24. Setelah beroperasi selama dua tahun dan berhasil memangsa ratusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat