Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Uce dan Abbas Diganjar Hukuman Penjara 2,5 Tahun
Selasa, 15 Juni 2010 – 01:35 WIB
Dalam putusan itu Majelis juga menyebutkan adanya kelebihan Rp 86,1 juta dalam hal pengembalian uang dari Uce. Sedangkan Abbas masih ada kelebihan Rp 1 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun penasehat hukum para terdakwa masih akan menggunakan hak untuk pikir-pikir. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT