Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi

Uce dan Abbas Diganjar Hukuman Penjara 2,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Dana yang terkumpul dari setoran kantor cabang itu mencapai Rp51,28 miliar. Namun uang yang terkumpul bukan untuk tambahan modal, melainkan untuk kepentingan pribadi Umar Sjarifuddin karena menerima Rp28,922 miliar. Sementara Uce sendiri menikmati Rp7,138 miliar, sedangkan Abbas Rp5,497 miliar.

Uang setoran dari kantor cabang Bank Jabar itu juga ikut dinikmati para petinggi di Pemda Jabar seperti mantan Gubernur Jabar Dany Setiawan yang menerima Rp 7,015 miliar, serta para anggota anggota DPRD Jabar. Uang setoran juga mengalir ke pegawai pajak di Jawa Barat dengan tujuan untuk mengurangi sisa setoran pajak Bank Jabar,

Anggota majelis hakim, Anwar, menyatakan bahwa penarikan dana tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Karena Dirut sudah mencabut SK mengenai setoran pada kantor pusat,” sebut hakim Anwar.

Sementara hal-hal dianggap majelis meringankan Uce dan Abbas, karena keduanya telah mengembalikan uang yang sempat dinikmati. Semntara hal yang dianggap memberatkan, Uce dan Abas dianggap tidak berhati-hati dalam mengelola uang negara.

JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News