Dua Menteri Izinkan Lady Gaga

Dua Menteri Izinkan Lady Gaga
Dua Menteri Izinkan Lady Gaga
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman menambahkan, sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan sudah memasuki tahap akhir.  Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeuarkan. "Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," kata Reyna.

     

Di bagian lain, Kementrian Hukum dan HAM juga memastikan bahwa Lady Gaga tidak memiliki persoalan keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhukham, Maryoto Sumadi, mengatakan, Lady Gaga sudah mengantongi izin kunjungan atau visa ke Indonesia.

"Izinnya sudah ada sejak sebulan lalu. Secara administrasi, sudah memenuhi persyaratan," kata Maryoto kemarin. 

     

Menurut Maryoto, penyanyi bernama lengkap Stefani Joanne Angelina Germanotta ini sudah memiliki penjamin. "Penjamin atau sponsornya juga siap bertanggungjawab," katanya.

     

JAKARTA - Promotor Lady Gaga tak menyerah untuk terus mengusahakan izin konser yang rencananya akan dihelat 3 Juni tersebut. Kemarin, dua syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News