Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai

Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai
Barang bukti yang berhasil disita petugas Bea Cukai dalam mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

Dari hasil analisis, petugas Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.

Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.

Petugas segera menindak pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut.

Pemilik barang berinisial F (23 tahun) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok ilegal di bangunan atau rumah yang digunakan menimbun rokok ilegal di Jepara.

Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan.

“Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)

 


Petugas Bea Cukai terus bergerak menindak peredaran rokok ilegal, dan sejumlah modus baru pun berhasil diungkap.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News