Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2015 – 21:29 WIB
Putusan majelis hakim menilai, pencurian ikan di wilayah teritorial memiliki hukum yang mutlak, ditambah kapal ikan yang digunakan merupakan kapal ikan eks lelang.
Baca Juga:
Seharusnya tidak bisa dikeluarkan izin menangkan ikan karena sudah diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan, namun nyatanya dua kapal eks lelang yang dinakhodai warga Thailand dan ABKnya, mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIP), yang dikeluarkan kementerian kelautan dan perikanan sendiri tahun penerbitan 2014. (arn/ray/jpnn)
NATUNA - Dua Warga Negara Thailand, Thawn Duangkhae dan Samphong Miayem divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari