Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara

Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim menilai, pencurian ikan di wilayah teritorial memiliki hukum yang mutlak, ditambah kapal ikan yang digunakan merupakan kapal ikan eks lelang. 

Seharusnya tidak bisa dikeluarkan izin menangkan ikan karena sudah diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan, namun nyatanya dua kapal eks lelang yang dinakhodai warga Thailand dan ABKnya, mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIP), yang dikeluarkan kementerian kelautan dan perikanan sendiri tahun penerbitan 2014. (arn/ray/jpnn)

NATUNA - Dua Warga Negara Thailand, Thawn Duangkhae dan Samphong Miayem divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News