Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2015 – 21:29 WIB

Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim menilai, pencurian ikan di wilayah teritorial memiliki hukum yang mutlak, ditambah kapal ikan yang digunakan merupakan kapal ikan eks lelang.
Baca Juga:
Seharusnya tidak bisa dikeluarkan izin menangkan ikan karena sudah diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan, namun nyatanya dua kapal eks lelang yang dinakhodai warga Thailand dan ABKnya, mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIP), yang dikeluarkan kementerian kelautan dan perikanan sendiri tahun penerbitan 2014. (arn/ray/jpnn)
NATUNA - Dua Warga Negara Thailand, Thawn Duangkhae dan Samphong Miayem divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS