Dua Oknum ASN Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Penjara

Dua Oknum ASN Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SERANG - Edy Purwanto dan Adang Suganda diganjar pidana 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, ini menerima hadiah atau janji dari ASN atas pinjaman dana di Bank Jabar Banten (bjb).

Pada sidang terpisah itu, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Purwanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim M Ramdes dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/9).

Bendahara Pembantu Gaji pada UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan guru SDN Pancur ini diganjar pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi, M Sulistiawan, dan Afiful Barir. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ramdes.

Edy dan Adang tertangkap oleh tim Saber Pungli Polres Serang Kota, saat operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPT Dindikbud Taktakan, Kota Serang pada 13 Oktober 2017. Turut diamankan uang tunai Rp 1,9 juta sebagai barang bukti.

Praktek pungli ini bermula, ketika guru SD bernama Mujeni berniat mengajukan pinjaman ke Bank bjb senilai Rp 220 juta. Dia menemui Edy Purwanto di kantornya. Saat itu, Edy mengarahkan Mujeni agar berkoordinasi dengan Adang.

Pada 19 Oktober 2017, Mujeni membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan ke kediaman Adang. Oleh Adang, Mujeni diberikan blangko pinjaman bank untuk diisi. Sembari mengisi blanko, Mujeni bertanya kepada Adang mengenai besaran biaya administrasi untuk mengurus pinjaman tersebut. Adang menyatakan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta.  

Edy Purwanto dan Adang Suganda terbukti bersalah menerima hadiah atau janji dari ASN atas pinjaman dana di Bank bjb.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News