Dua Oknum Polisi Aniaya Orang Gila, Polda Aceh Beri Penjelasan Begini

Dua Oknum Polisi Aniaya Orang Gila, Polda Aceh Beri Penjelasan Begini
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, ACEH TIMUR - Aksi pemukulan dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Narussalam, Polres Aceh Timur pada Sabtu (23/5) kemarin terhadap seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa atau gila.

Tindakan pemukulan ini viral karena terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, tindakan pemukulan itu memang dilakukan oleh oknum Polsek Narussalam.

“Keduanya berpangkat brigadir, masing-masing berinisial R dan E yang merupakan anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, pada Sabtu (23/5),” ujar Ery dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Ery menuturkan, pemukulan terjadi saat kedua anggota Korps Bhayangkara itu melaksanakan tugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.

“Diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” sambung Ery.

Adapun kronologi kejadian ini bermula ketika anggota Polri secara tiba-tiba didatangi korban. Kemudian, korban langsung mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E.

“Setelah itu, terjadilah dugaan penganiayaan,” kata Ery.

Aksi pemukulan dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Narussalam, Polres Aceh Timur pada Sabtu (23/5) kemarin terhadap seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa atau gila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News