Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan
Selasa, 12 Januari 2016 – 12:19 WIB
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rakhman Rajagukguk, didampingi Hakim Anggota, Nuril Huda dan Fransisca Nino. Sedangkan kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.(gat/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene