Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan
Selasa, 12 Januari 2016 – 12:19 WIB

Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang, menuntut keduanya dihukum masing-masing 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rakhman Rajagukguk, didampingi Hakim Anggota, Nuril Huda dan Fransisca Nino. Sedangkan kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.(gat/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh