Dua Oknum TNI Ini Kerja Sampingannya Jualan Sabu

jpnn.com - SAMARINDA - Dua oknum TNI ini tidak berkutik saat ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kemarin (22/5). Mereka adalah GW, 30, dan AK, 30. Keduanya merupakan anggota Yonif 613/Raja Alam Tarakan yang berpangkat praka. Bersama FI, 39, keduanya dibekuk di salah satu hotel berbintang di Balikpapan saat bertransaksi sabu-sabu.
''Memang kami pancing agar bertemu di Balikpapan,'' ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto.
Dia menjelaskan, 556,17 gram sabu-sabu itu dibawa GW dan FI dari Tarakan lewat jalur darat. Sementara itu, AK yang menjadi bandar berangkat ke Balikpapan dengan pesawat.
Anggota BNNP yang menyamar sebagai pembeli sempat melakukan pembicaraan saat bertemu ketiga pelaku. Namun, barang belum diterima karena berada di mobil yang sedang dicuci tidak jauh dari hotel tempat ketiganya menginap.
Dengan memecah tim menjadi dua, BNNP mulai beraksi. Dua orang yang berpura-pura menjadi pembeli ikut dengan GW dan FI, sedangkan AK menunggu di hotel untuk menerima uang hasil transaksi.
Setelah melihat langsung barang haram tersebut, dua anggota BNNP langsung melumpuhkan GW dan FI. ''Anggota yang lain menangkap AK di hotel,'' jelas Agus.
Selain sabu-sabu, BNNP mengamankan uang tunai Rp 24 juta, 6 handphone, 1 pistol, dan 12 butir peluru. FI mengaku, dirinya bertugas mencari pelanggan dalam jumlah besar. ''Kalau pakai sabu-sabu, sekitar dua bulan lalu. Tetapi, kalau mengantar barang, baru ini,'' ungkapnya.
Komandan Denpom VI/1 Samarinda Letkol CPM Zulkarnaen menuturkan, sejauh ini pihaknya masih mengikuti proses hukum di BNNP yang memeriksa dua oknum TNI tersebut.
SAMARINDA - Dua oknum TNI ini tidak berkutik saat ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kemarin (22/5). Mereka adalah
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba