Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate

Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate
Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn

”Tentu PPP mendukung dilakukannya revisi terhadap Pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan, DPP PPP sudah melaksanakan rapat dan menyampaikan kepada kadernya di DPR bahwa polemik status Ahok itu bukan ranah hak angket.

”Tapi masih ada hak bertanya, masih ada hak lain yang dimiliki anggota DPR, maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” ucap Romi.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal mengatakan, tidak masalah jika ada yang kontra dengan usulan ini. Sebagai pendukung angket, pihaknya jelas akan terus mendukung usulan tersebut.

Menurutnya, PKS sangat yakin ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengangkatan Ahok.

”Malam ini (Presiden, Red) nonaktifkan (Ahok, Red) saja, maka hak angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini,” kata Refrizal.

Pendukung hak angket lainnya, politikus Partai Demokrat Benny K Harman memastikan pihaknya tidak akan mundur satu inci pun memperjuangkan usulan tersebut. Menurutnya, terlalu dini bila ada pihak-pihak yang meributkan penggunaan hak angket oleh beberapa fraksi di parlemen.

Dia pun mengingatkan, hak angket merupakan hak politik yang dimiliki anggota dewan. ”Kita jangan alergi dengan hak angket. Pemerintah juga jangan takut dengan hak angket,” ujarnya.

 Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News